Showing posts with label gigi. Show all posts


Sebelum raksasa kosmetik Johnson & Johnson memasukkan pasta gigi ke dalam kemasan tube di tahun 1873, pasta gigi umumnya dijual dalam stoples kaca. Akhirnya pasta gigi dikemas dalam tube agar lebih mudah digunakan saat bepergian.

Pasta gigi umumnya digunakan untuk menyegarkan nafas. Selain itu, inovasi dalam bidang klinis juga menambahkan bahan tertentu agar pasta gigi dapat digunakan untuk mencegah radang gusi. selain manfaat standar tersebut, ternyata pasta gigi juga memiliki manfaat lain yang jarang diketahui.

Berikut ini beberapa manfaat tambahan dari pasta gigi :
  1. Secara mengejutkan, pasta gigi juga berguna untuk membersihkan dinding rumah. Ketika anak-anak menorehkan crayon di dinding, biasanya sulit untuk bisa menghapus dari dinding hanya dengan spons atau air. Oleskan pasta gigi di atas noda crayon untuk membersihkan coretan yang menodai dinding. Tekstur pasir yang dimiliki pasta gigi dapat mengatasi residu lilin yang tertinggal dari crayon.
  2. Rasa gatal atau benjolah umumnya kerap mengikuti gigitan serangga. Pasta gigi dapat mengurangi dampat setelah digigit serangga. Oleskan sesendok kecil pasta gigi dengan mint pada area yang digigit serangga. Pasta gigi memiliki efek mendinginkan dan memberi rasa baal di kulit.
  3. Membuat sup dan sulit menyingkirkan bau bawang putin dari tangan? Balurkan pasta gigi ke kain basah dan gosok hingga berbusa lalu oleskan ke tangan seperti halnya di mulut ente gan. Pasta gigi akan menghilangkan bau tak sedap dari tangan layaknya di mulut ente.
  4. Pasta gigi dapat dimanfaatkan untuk membersihkan kalung, anting-anting dan aksesori ente gan. Caranya, gosokkan pasta gigi ke cincin, kalung atau anting dengan sikat lembut (jika tak ada, gunakan jari). Lalu bilas dengan air hangat. Cara ini dapat digunakan pada beberapa aksesori berbahan metal namun jangan gunakan pada bahan yang halus maupun mutiara.
  5. Pasta gigi dapat menghilangkan noda membandel pada baju atau karpet. Penggunaan pasta gigi dengan pemutih pada pakaian berwarna dapat membuat bahan menjadi putih, jadi gunakan pasta gigi untuk pakaian polos saja. Untuk noda karpet, oleskan pasta gigi pada bagian yang terkena noda dan gosok dengan sikat, lalu bersihkan secepatnya.
  6. Selain untuk pakaian, pasta gigi juga bisa membersihkan sepatu yang kotor atau lecet akibat gesekan. Caranya sama seperti membersihkan karpet.
  7. Pasta gigi juga mampu membuat perabot perak kembali berkilau. Gosokkan pasta gigi pada perabot perak dan diamkan semalaman. Seka bersih perabot perak tersebut dengan kain lembut di pagi hari. Untuk membuatnya menjadi lebih bersinar, gosok lembut perabot dengan sikat gigi yang diolesi pasta gigi dan sedikit air.
  8. Goresan pada CD dan DVD bisa dihilangkan oleh pasta gigi, tergantung seberapa tebal goresan tersebut. Oleskan sedikit saja pasta gigi pada CD atau DVD, gosok lembut dan bersihkan.
  9. Tak jarang tuts piano berubah warna menjadi kuning karena minyak dari kulit yang tertinggal sehingga membuat debu dan kotoran menempel. Bersihkan tuts dengan kain tipis yang sudah diolesi pasta gigi, setelah menggosoknya, seka tuts piano dengan kain tipis yang bersih.
  10. Bau susu sering kali masih menempel pada botol susu si kecil. Hilangkan bau tersebut dengan menggunakan pasta gigi dan pembersih botol.
  11. Kerak pada bagian dasar setrika sering kali muncul seiring pemakaian setrika tersebut. Silica pada pasta gigi dapat menghilangkan membersihkan kerak tersebut.
  12. Kacamata untuk renang sering kali berjamur. Untuk menghilangkan kerak tersebut, gunakanlah pasta gigi dan gosoklah dengan ujung jari. Setelah membilasnya, maka dapatkan kacamata renang bebas dari jamur. Hati-hati dalam menggosoknya, jari yang menyentuh kaca bisa membuat goresan.
  13. Jika tangan anda melepuh karena api atau minyak sayur saat memasak, beri air dan kasih saja Pasta Gigi di tempat yang melepuh tersebut. dijamin langsung seger dan tidak lama pasti sembuh. Meski manfaatnya masih kalah dengan salep burnazin yang memang khusus untuk korban luka bakar
  14. Pasta gigi juga dapat digunakan sebagai pengganti obat anti nyamuk oles, caranya oleskan ditangan terus gosok-gosok pakai air hingga berbuih, lalu di oleskan dibadan.
  15. Jika anda sering ngoprek komputer, dan persediaan pasta anda habis, bisa juga menggunakan pasta gigi, meski hanya bersifat sementara saja. Karena pasta gigi lebih cepat kering dan kurang bagus dalam menghilangkan panas. Kalau hanya untuk sehari dua hari sih masih oke lah.

BETAPA Allah SWT sangat menjaga seorang wanita. Lihat saja, aturan menutup tubuh saja sudah dibedakan dari lelaki. Ini tentu saja untuk menjaga fitnah bagi wanita. Maklum, berbeda dengan lelaki, setiap lekuk tubuh wanita berpotensi mengundang kaum lain jenis. Termasuk juga di kepalanya. Jika tidak pandai-pandai mendalami dan memahami agama, mungkin kepala wanita bisa menjadi sumber dosa. Kenapa?

1. Tidak berhijab (menutup aurat). 
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).

2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…” (Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)

6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).

8. Membuat tatto.
Lihat point ke-7.

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).

10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).

Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)

b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)

12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7.

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”

14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam.

jagalah diri kita dan keluarga kita dari panasnya api neraka.

HITSTAT

Total Pageviews

Popular Post

- Copyright © 2013 Catatan Harian Awanul Hamzah| Powered by Blogger