Showing posts with label keamanan. Show all posts


Belanja online saat ini sudah umu dilakukan. Karena kepraktisannya dan semakin terbatasnya waktu karena kesibukan. Mungkin saat ini orang berburu barang secara online hanya untuk membeli elektronik, gadget, komputer, baju. Tapi tidak menutup kemungkinan beberapa bulan lagi banyak yang membeli nasi uduk secara online.

Enaknya belanja online, anda hanya perlu terhubung ke internet saja. Tak perlu berpanas-panas keluar rumah, berdesak-desakan di angkot, ngantri di kasir seperti ngantri sembako. Cukup duduk depan monitor yang terhubung internet, lalu klak-klik, negosiasi, transfer, dan tinggal tunggu barang yang dibeli nyampai di rumah. Tak perduli anda berada di Desa Sitanggal, sementara penjual ada di Irian atau bahkan di Afrika.

Di dunia nyata pedagang yang tidak jujur banyak padahal sudah face-to-face, di dunia maya juga sama. Karena kejujuran itu tergantung pada individunya bukan sarananya. Risiko terbesar adalah anda menjadi korban penipuan saat transaksi belanja online. Modusnya macam-macam, ada yang menggunakan gambar orang lain untuk barang yang ditawarkan, ada yang menggunakan alamat dan nomor rekening palsu lalu setelah uang dikirim barang tidak dikirim. Ada juga yang model mempermainkan pembeli dengan melibatkan pihak ketiga seolah-olah kita salah transfer uang ke suatu rekening dan diminta untuk transfer dulu sebelum uang tersebut dikembalikan, dan sebagainya.

Nah, sebenarnya semuanya bisa kita antisipasi asalkan kita tetap hati-hati, tetap menggunakan akal sehat saat bertransaksi, dan mencari refensi sebanyak-banyaknya tentang penjual. Jika perlu dilacak dulu keberadaannya sampai di darat. Nah apabila memang tindakan antisipasi sudah dilakukan tetapi tetap saja tertipu, berikut ini ada cara yang bisa ditempuh meskipun tidak menjamin 100% uang bisa kembali.

Satu-satunya cara yang saat ini dianggap paling efektif adalah dengan BLOKIR REKENING Penipu.

Apabila anda tertipu, dan sudah yakin tertipu (pastikan benar-benar sudah terbukti bahwa anda tertipu), lakukan hal berikut untuk proses blokir rekening.
1. Pergi ke kantor Polisi, minta buat surat BAP laporan korban penipuan. Juga minta SKCK.
2. Pergi Bank rekening penipu (misal BCA, Mandiri atau lainnya), Ke Costumer Service untuk minta pemblokiran, dengan membawa dokumen berikut:
- surat BAP laporan penipuan dari polisi.
- Print Out transaksi pada situs atau forum jual beli tersebut (beserta bukti-bukti lain)
-  SKCK (biasanya diminta)
-  Kartu Keluarga Asli
-  Bawa materai untuk formulir laporan dsb (bawa 3 lembar materai 6.000)
-  TS bawa Pengacara (kalau perlu)

Nah setelah proses blokir rekening dikabulkan,Penipu tidak akan bisa menarik uang dari rekening tersebut ataupun lain-lainnya kecuali ada pencabutan blokir rekening dari Anda.

Jika blokir rekening tidak membuat jera Penipu, bawa kasus nya ke Pengadilan (penjara)

Untuk meminimalisir kemungkinan menjadi korban penipuan jual beli online, cocokan data penjual dengan modal nomer HP penjual dengan lokasi tokonya. Caranya ? klik disini terus masukkan nomer HP pedagang. nanti bisa ketahuan di mana nomer tersebut di daftarkan. Untuk lebih amannya lagi pilih toko online yang menggunakan fix number yang biasanya di keluarkan oleh PT. TELKOM.

Selamat berbelanja Online dengan tetap waspada

Ormas Minta THR

Tuesday, July 30, 2013


Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 3, besarnya THR adalah sebagai berikut:
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan: jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
Tapi bagaimana dengan ORMAS yang mendatangi warga dan meminta THR ? Apakah warga mempekerjakan mereka ? Contoh ORMAS yang mendadak meminta THR ke toko-toko


Mereka meminta THR ke toko-toko atau kantor-kantor, entah siapa yang mempekerjakan mereka dan kenapa mereka meminta THR kepada kami padahal kami tak pernah mengenal mereka dan tak pernah pula mereka melamar pekerjaan kepada kami, sehingga merekapun bukan karyawan kami.

THR tak pantas diberikan kepada mereka dari kantor kami, tapi kemungkinan ada sedikit sedekah buat berbagi.


Tapi jika 1 atau dua ormas mungkin bisa ada artinya sisihan hasil usaha kami untuk dibagikan tapi jika ada puluhan ormas yang minta ? apakah modal kami tidak ke ambil ? karena mereka jika diberi sedikit malah ngamuk bukannya berterimakasih.

Semoga tidak terjadi di wilayah anda.

HITSTAT

Total Pageviews

Popular Post

- Copyright © 2013 Catatan Harian Awanul Hamzah| Powered by Blogger