Showing posts with label kitab. Show all posts


BETAPA Allah SWT sangat menjaga seorang wanita. Lihat saja, aturan menutup tubuh saja sudah dibedakan dari lelaki. Ini tentu saja untuk menjaga fitnah bagi wanita. Maklum, berbeda dengan lelaki, setiap lekuk tubuh wanita berpotensi mengundang kaum lain jenis. Termasuk juga di kepalanya. Jika tidak pandai-pandai mendalami dan memahami agama, mungkin kepala wanita bisa menjadi sumber dosa. Kenapa?

1. Tidak berhijab (menutup aurat). 
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).

2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…” (Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)

6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).

8. Membuat tatto.
Lihat point ke-7.

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).

10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).

Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)

b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)

12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7.

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”

14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam.

jagalah diri kita dan keluarga kita dari panasnya api neraka.
Rekan2 fillah, seperti yang sudah biasa kita saksikan dimana-mana, bahwa menjelang bulan Ramadhan, kuburan dimana2 penuh orang, jalanan disekitar kuburan macet karena penuhnya orang2 yang berziarah. Juga kita lihat dijaman sekarang, saling sms untuk saling bermaaf2an. Atau bersilaturahmi diantara mereka.

Biasanya mereka yang melakukan hal2 tersebut diatas, selain karena sudah terbiasa dengan perkara adat/urf, namun ternyata sebagian diantara mereka mendasarkan perbuatannya pada hadits Maudhu'/palsu yang terjemahannya seperti ini :

"Ketika Rasullullah sedang berhotbah pada suatu Sholat Jum'at (dalam bulan Sya'ban), beliau mengatakan Aamin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Aamin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Aamin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Aamin sampai tiga kali.

Ketika selesai sholat Jum'at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: "Ketika aku sedang berhotbah, datanglah Malaikat Zibril dan berbisik, hai Rasullullah aamin-kan do'a ku ini,"

jawab Rasullullah Do'a Malaikat Zibril itu adalah sbb:
"Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut: Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada); Tidak berma'afan terlebih dahulu antara suami istri;
Tidak berma'afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya. Maka Rasulullah pun mengatakan Aamin sebanyak 3 kali".

Maka lafazh hadits seperti tersebut di atas tidak terdapat dalam kitab2 hadits para ulama hadits. Hadits diatas adalah Maudlu/Palsu, dan hadits ini tidak ada asal usulnya.

Memang dari Ramadhan ke Ramadhan masalah ini sering sekali ditanyakan, dan hadits yang ditanyakan, bisa didapatkan dalam kitab "Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang ditulis oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid." Namun setelah diperhatikan dan di perbandingkan dengan hadits palsu diatas, ternyata redaksi lafazh dan maksudnya jauh berbeda.

Adapun Hadits yang derajatnya Shahih dan semakna dengan riwayat al-Bazzar juga diriwayatkan oleh ulama ahlus Sunnan yang lain.

Dan untuk lebih jelasnya, makna hadits shahih tersebut adalah sebagai berikut :

عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له : يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين قال الأعظمي : إسناده جيد

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga, (bahwasanya) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah naik mimbar kemudian berkata : Amin, Amin, Amin" Ditanyakan kepadanya : "Ya Rasulullah, engkau naik mimbar kemudian mengucapkan Amin, Amin, Amin?" Beliau bersabda. "Sesungguhnya Jibril 'Alaihis salam datang kepadaku, dia berkata : "Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tapi tidak diampuni dosanya maka akan masuk neraka dan akan Allah jauhkan dia, katakan "Amin", maka akupun mengucapkan Amin...."

Hadits tersebut di atas diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah 3/192 dan Ahmad 2/246 dan 254 dan Al-Baihaqi 4/204 dari jalan Abu Hurairah. Hadits ini shahih, asalnya terdapat dalam Shahih Muslim 4/1978. Dalam bab ini banyak hadits dari beberapa orang sahabat, lihatlah dalam Fadhailu Syahri Ramadhan hal.25-34 karya Ibnu Syahin. [Disalin dari Sifat Puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, hal. 27-28, Pustaka Al-Haura.]

Yang lebih lengkap lagi dari lafadz hadts shahih tersebut sebagaimana yg termaktub dalam kitab,"Birrul Walidain" oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, hal. 44-45 terbitan Darul Qalam.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, "Amin, amin, amin".
Para sahabat bertanya. "Kenapa engkau berkata 'Amin, amin, amin, Ya Rasulullah?"
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Telah datang malaikat Jibril dan ia berkata : 'Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin', kemudian Jibril berkata lagi,
'Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!', maka aku berkata : 'Amin'. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata lagi. 'Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin".

[Hadits SHAHIH Riwayat Bazzar dalam Majma'uz Zawaid 10/1675-166, Hakim 4/153 dishahihkannya dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dari Ka'ab bin Ujrah,diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 644 (Shahih Al-Adabul Mufrad No. 500 dari Jabir bin Abdillah)]

Dengan demikian, hadist shahih diatas tidak ada hubungan dengan keharusan bermaafan sebelum puasa Ramadhan.

Memaafkan merupakan ciri utama orang beriman yang sedang menuju taqwa. Meminta maaf adalah perilaku terbaik seseorang yang pernah bersalah untuk menuju taubatan nasuha. Meminta maaf dan memaafkan seseorang dapat dilakukan kapan saja, dan tidak ada tuntunan syari'at harus dikumpulkan dulu dan menunggu sampai menjelang bulan Ramadhan. Akan tetapi mengambil momen suatu waktu untuk bermaafan, maka ini diperbolehkan. Demikiain pula jika ini hanya berkenaan dengan masalah adat semata, tidak dikaitkan keyakinan2 tertentu atau tidak di maksudkan untuk mengamalkan hadits palsu diatas, maka hal ini dibolehkan (perkataan Syaikh Utsaimin rahimahullah) , karena boleh jadi, itulah waktu terbaik/tercepat bagi kita sekarang sebelum mati menjemput.

Didalam masalah ini memang kerap terjadi simpang siur dalam memahami duduk persoalan, karena itu mari kita runut pointnya secara jelas agar tidak ada syubhat dan fitnah yang terlontar kemana-mana.
diantaranya :

1. Meminta maaf itu perkara yg indah dan baik dalam agama, tidak boleh ada yg mngatakan jelek. disebut baik adalah karena ia mempunyai dalil. perhatikan dalilnya.

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

“Orang yang pernah menzhalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal shalih, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezhalimannya. Namun jika ia tidak memiliki amal shalih, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zhalimi” (HR. Bukhari no.2449)

2. Dari dalil tersebut, jelas pula bahwa permintaan maaf dilakukan terutama bila kita mengetahui ADA KEZALIMAN yang pernah kita perbuat. Akan tetapi para ulama juga membolehkan bila kita meminta maaf pada seorang yang kita kenal karena kuatir ada hal-hal yang membuat dia tersakiti tapi kita tidak menyadarinya. Ini berlaku hanya untuk orang yang kita kenal loh!. Sebab adalah perkara yang kurang waras meminta maaf kepada orang tidak kita kenal (sebagaimana tradisi diseputar Ramadhan).

3. Jadi jika meminta maaf karena ada alasan yang jelas, ini prkara yang ahsan. Lalu bagaimana jika ini diletakkan selalu sebelum maupun sesudah Ramadhan?. Nah! inipun tetap ada perinciannya.

3.1 Jika meminta maaf ini dilakukan berdasar hadist bo'ong2an yang bunyi lafazhnya seperti hadits ini (pengulangan dari hadits diatas dalam artikel ini) :

"Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.
Do’a Malaikat Jibril itu adalah:
“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:

1) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
2) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
3) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.

maka inilah KESALAHAN FATAL yg dimaksud. Sebab, mendasarkan dan mempercayai suatu amal kepada hadist palsu akan menciptakan syari'at palsu.., lalu apa sebutan Nabi terhadap syariat palsu? Silahkan dijawab sendiri.

3.2 Jika meminta maaf karena memang kita baru tersadar akan kesalahan menjelang atau setelah Ramadhan, maka -meminta maaf- ini tidak mengapa. Bahkan bila kita baru menyadari dekatnya kematian, momennya kebetulan juga pas Ramadhan, maka tidak mngapa kita meminta maaf pada orang yang pernah kita zalimi.

3.3 Jika kita meminta maaf karena ikut-ikutan saja, dan bukan karena mau mengamalkan hadist maudhu diatas, maka ini menyelisihi prinsip para salaf dimana mereka tidak beramal dan berkata kecuali dengan ilmu. Padahal berilmu itu adalah sebelum berkata dan beramal.

3.4 Jika kita meminta maaf menjelang Ramadhan karena menganggap ini adat, maka ketahuilah; sesuatu yg mulanya bukan syariat –baik itu adat, ceremony, dsb- tapi jika diikatkan kepada suatu syariat (di-muqoyaad-kan) maka jadilah ia bagian dari syariat. Misal ucapan "shadaqallohul adziim" ketika selesai membaca Qur'an. Maka ini adalah kalimat yg haq, akan tetapi jika dianggap menjadi penutup tilawah yang disunnahkan, maka ini adalah tambahan yang tidak pernah dikenal oleh para salaf. (Itupun kalau dianggap adat, padahal perlu dibedakan antara adat dengan syariat, adat itu tidak ada didalamnya kepercayaan/keyakinan tentang pahala dan dosa, misal bentuk rumah adat, bentuk masakan adat dsb)

Nah! Jadi intinya dilihat dulu alasan yang melatar belakangi kita meminta maaf, dan yang benar, adalah kita meminta maaf bukan karena menjelang Ramadhan-nya, tapi karena memang kita berbuat salah.

Kesimpulannya; meminta maaf itu dilatar belakangi “kesalahan” bukan dilatar belakangi “waktu”. Inilah yg diajarkan syariat.

Tentunya dengan tulus ikhlas, tidak hanya sekedar basa-basi, seremonial atau gengsi saja. Marilah gunakan waktu hidup yang pendek ini dengan sebaik-baiknya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk kepada kitab-kitab yang telah di terjemahkan ke bahasa Indonesia yg dimaksud diatas.

Demikian, semoga bermanfa'at. kurang lebihnya mohon ma'af. Wallaahu a'lamu bish shawab

HITSTAT

Total Pageviews

Popular Post

- Copyright © 2013 Catatan Harian Awanul Hamzah| Powered by Blogger