Showing posts with label haram. Show all posts


Musim mudik telah berlalu, namun cerita tentang mudik belum berakhir. Masih bakal ada lanjutan cerita tentang mudik. 

Seperti cerita beberapa kawan yang melakukan mudik ke berbagai kampung halaman sesuai daerah asalnya masing-masing ... namun cerita tentang masjid pada saat mudik terkadang membuat galau.

Bagaimana tidak galau, jika masjid yang diperuntukkan untuk ber-tasbih, mendirikan shalat, membaca kalam Ilahi, dan berdoa kepada-Nya, sedikit mendapat tambahan sebagai tempat berjual beli. Sebetulnya tidak hanya pas mudik saja sih fenomena masjid menjadi tempat berjual beli ... pada saat hari Jum`at pun banyak yang berjualan di lokasi masjid.

Berikut hukum tentang berjualan di masjid

Masjid didirikan untuk menegakkan peribadahan kepada Allah Ta’ala; ber-tasbih, mendirikan shalat, membaca kalam Ilahi, dan berdoa kepada-Nya,

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار

Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. an-Nur: 36-37).
Pada ayat ini dijelaskan bahwa masjid adalah tempat untuk menegakkan ibadah kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana dijelaskan bahwa orang-orang yang benar-benar menegakkan peribadatan kepada-Nya tidaklah menjadi terlalaikan atau tersibukkan dari peribatannya hanya karena mengurusi perniagaan dan pekerjaannya. Apalagi sampai menjadikan masjid sebagai tempat untuk berniaga.
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 285).
Demikianlah karakter orang-orang yang memakmurkan rumah-rumah Allah. Tidak heran bila Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menggunakan masjid sesuai fungsinya dengan berfirman,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُوْلاَئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah: 18).
Sebagai konsekuensi dari ini, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari berniaga di dalam masjid. Beliau bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ
Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. at-Tirmidzi, no. 1321, dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits shahih dalam Irwa’ul Ghalil, 5/134, no. 1295).
Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.” (HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2/244, no. 601).

Berdasarkan ini semua, banyak ulama yang mengharamkan jual-beli di dalam masjid.
Adapun teras masjid yang ada di sekeliling masjid, bila berada dalam satu kompleks (areal) dengan masjid –karena masuk dalam batas pagar masjid–, maka tidak diragukan hukum masjid berlaku padanya. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,
الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ
Sekelilingnya sesuatu memliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.” (Al-Asybah wan Nazha’ir: 240, as-Suyuthi).
Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ
Sesungguhnya yang halal itu nyata, dan yang haram pun nyata. Sedangkan antara keduanya (halal dan haram) terdapat hal-hal yang diragukan (syubhat) yang tidak diketahui kebanyakan orang. Maka barangsiapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga keutuhan agama dan kehormatannya. Sedangkan barangsiapa yang terjatuh ke dalam hal-hal syubhat, niscaya ia terjatuh ke dalam hal haram. Perumpamaannya bagaikan seorang penggembala yang menggembala (gembalaannya) di sekitar wilayah terlarang (hutan lindung), tak lama lagi gembalaannya akan memasuki wilayah itu. Ketahuilah, bahwa setiap raja memiliki wilayah terlarang. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.” (HR. al-Bukhari, no. 52 dan Muslim, no. 1599).
Akan tetapi, bila teras tersebut berada di luar pagar masjid, atau terpisahkan dari masjid oleh jalan atau gang, maka hukum masjid tidak berlaku padanya.

Semoga tidak adalagi yang berjualan di lingkungan masjid.
 
Membaca berita yang sudah agak basi, kadang memunculkan angan-angan yang membahayakan jiwa dan raga. Apalagi karena didorong oleh rasa penasaran seseorang karena joke-joke yang kulontarkan. Ternyata benar sebuah hadits dhoif “Hampir-hampir saja kefakiran akan menjadi kekufuran dan hampir saja hasad mendahului takdir.” Apalagi yang diajak bergurau orang yang sedang nganggur dan butuh uang. Hati-hatilah terhadap bahan gurauan anda.

Seperti kejadian barusan selepas bubaran tarawih, kami ngobrol berempat sambil browsing. Salah satunya mengeluh mau lebaran tidak punya uang, satunya lagi tidak perduli dia dengan lebaran karena kebetulan dia non muslim, tapi dia butuh pekerjaan, yang satunya lagi ingin jadi orang kaya meski dia baru kelas 2 SMP, dan satunya lagi tentu saja saya.

Terlintas dalam benak otak kriminal, karena teringat akan sebuah berita yang beredar sebulan lalu di sebuah koran online. Tentang pembobolan ATM tanpa mengurangi saldo.

Kuceritakan bisnis yang membuat mereka tergiur, tapi mereka belum tahu bisnis ini. Mereka semangat mendengarkan karena modal yang dibutuhkan sangat kecil hanya Rp. 550.000,- saja tapi menghasilkan maksimal Rp. 5.000.000 / hari.

Mendengar hasil yang memukau mereka semakin tertarik, untuk mendengarkan tips dan trik menghasilkan jutaan rupiah dalam sehari dengan waktu kerja yang bisa dibilang sangat singkat dan tidak mengikat.

Tapi untuk menjalankan trik ini tidak cukup satu orang, minimal 3 orang . Dengan tugas masing-masing 1 orang bertugas menarik uang dari ATM, satu orang bertugas mematikan aliran listrik dan satu orang sebagai pemantau keadaan.

langsung saja baca beritanya disini karena kalau saya beberkan disini nanti saya diciduk karena dianggap memberikan pelajaran tentang cara membobol ATM. Tapi jika anda malas membaca dari link lain bisa saya kutipkan disin, beritanya :

TEMPO.CO, Surabaya--Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membongkar modus baru pembobolan ATM. Pelaku bisa mengeluarkan uang tanpa mengurangi saldo rekeningnya. Caranya dengan mencabut stop kontak mesin ATM.

Modus itu dilakukan oleh Rudi Hermawan, 34 tahun, warga Lampung Selatan. Pria yang tinggal di Tanggulangin, Sidoarjo ini tidak sendiri. Ia melakukannya bersama adiknya Irfan Yuza, 23 tahun dan sepupunya Vivit Candra, 34 tahun. "Ini modus baru yang hanya dilakukan kelompoknya Rudi saja," kata Kepala Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Polisi Agung Pribadi pada Tempo, Senin, 8 Juli 2013.

Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu menarik uang tunai dari rekening yang dimilikinya. Biasanya, dia melakukan penarikan tunai hingga batas maksimal. Setelah kartu ATM diambil, disusul dengan keluarnya uang, pelaku pun mematikan aliran listrik mesin.

Ketika aliran listrik kembali dinyalakan, Rudi menahan uangnya. Harusnya dalam kondisi demikian, uang akan otomatis kembali masuk ke dalam mesin. Tetapi, karena sudah ditahan, mesin langsung menutup tanpa disertai dengan uang. Saldo pun tak berubah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan dari cara itu, Rudi cs berhasil membobol uang Rp 286 juta. Paling banyak adalah Bank BCA. Adapula bank-bank lain seperti Bank Permata, CIMB Niaga, Danamon, BRI dan lainnya.

Menurut Farman, komplotan Rudi sudah beraksi sejak satu tahun. Selama itu, mereka berpindah-pindah ATM. Tidak hanya di Surabaya tapi juga Sidoarjo, Jakarta, Yogyakarta dan Semarang. "Mereka memilih ATM yang memang minim pengamanan dan sepi," ujarnya.

Pengakuan Rudi, ia mendapatkan informasi tentang sistem mesin ATM dari laman pencari google. Namun, Farman mengaku tidak serta-merta mempercayainya. Ia curiga ada keterlibatan vendor ATM yang memberitahu kelemahan mesin ATM. "Mereka tingkat pendidikannya rendah, bisa jadi ada vendor ATM yang memberitahu," katanya.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan Bank BCA. Pihaknya mendapati ketidaksesuaian antara jumlah uang dengan transaksi. Salah satu mesin ATM yang sering bobol adalah di Indomaret, Brebek, Sidoarjo. BCA pun melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya.

Menurut Agung, polisi kemudian memancing pelaku dengan cara mempermudah akses ATM. Mereka juga memasang kamera CCTV dan nyanggong di lokasi. Benar saja, Rudi pun terperangkap. Dari Rudi, polisi lantas menangkap dua tersangka lainnya.

AGITA SUKMA LISTYANTI
Ingat, segala resiko anda tanggung sendiri. Dalam Islam pencuri dihukum potong tangan !

Anda tergiur ? Berdoalah sebagaimana doa Nabi shollallohu alaihi wasallam: “Dan aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran dan kekufuran.(HR. an-Nasa’i: 1/198 dan Ahmad dalam Musnad: 5/36, dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Gholil: 3/357)


HITSTAT

Total Pageviews

Popular Post

- Copyright © 2013 Catatan Harian Awanul Hamzah| Powered by Blogger