Showing posts with label keluarga. Show all posts
Peningkatan penghasilan adalah dambaan setiap manusia, karena dengan adanya peningkatan penghasilan maka taraf kehidupan akan ikut meningkat juga. Untuk meningkatkan penghasilan maka bekerja adalah syarat utama. Entah itu bekerja sebagai buruh, sebagai pebisnis atau bekerja sebagai peminta-minta.
Namun bagi buruh, keinginan untuk meningkatkan penghasilan kadang hanya dalam bentuk tuntutan untuk menaikkan gaji secara serentak dengan dasar Upah Minimum Propinsi. Dengan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak.
Upah Minimum berarti upah terendah yang di terima buruh. Buruh yang belum berpengalaman layak untuk mendapatkan upah ini, sementara yang sudah berpengalaman tentu layak untuk mendapatkan lebih dari Upah Minimum tersebut. Ini yang seharusnya diperjuangkan oleh buruh terhadap perusahaannya masing-masing bukan ke pemerintah. Karena pemerintah hanya menetapkan yang minimal saja, agar tidak ada buruh yang miskin.
Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah merupakan hasil survey terhadap Kebutuhan Hidup Layak yang disesuaikan dengan daerah masing-masing. Jika untuk daerah Jakarta maka yang di survey adalah Kebutuhan hidup Layak di daerah Jakarta, demikian juga untuk daerah-daerah lain.
Dalam menetapkan KHL pemerintah bekerja sama dengan Dewan Pengupahan, Pengusaha dan Buruh. Sehingga sebelum dirilis, sudah ada kesepakatan terhadap unsur-unsur KHL oleh semua pihak terutama Buruh dan Pengusaha. Tentu nilai yang ditentukan sudah dipertimbangkan dengan adanya produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu juga kondisi pasar.
Untuk melihat berapa komponen yang ada dalam KHL dan dasar hukumnya bisa dilihat DISINI sementara tuntutan buruh mengenai KHL bisa dibaca DISINI.
Tetapi kadang musyawarah yang telah disepakati disalahkan karena masih ada unsur ketidakpuasan. Entah dari pihak buruh atau dari pihak pengusaha.
Padahal dengan efek kenaikan gaji maka harga barang ikut naik, karena biaya produksi juga naik. Kenaikan harga barang tentu akan menyebabkan pengeluaran ikut naik juga. Bagi pemilik rumah kos, merekapun merasakan harga barang yang naik, maka untuk menutup pengeluarannya yang ikut naik mereka menaikkan harga sewa kosnya pada penyewanya yang rata-rata buruh juga. Akhirnya buruh menuntut kenaikan gaji lagi demikian seterusnya.
Sebetulnya berapapun penghasilan yang kita peroleh, jika kita pandai bersyukur dan menikmati maka itu akan terasa nikmat dan mencukupi untuk hidup. Tapi namanya juga manusia tidak pernah ada rasa puasnya. Berbeda dengan binatang, yang hanya asal mendapat tempat bernaung, makan, minum, berkeluarga dan bisa hidup bersosialisasi sudah cukup. Manusia, selain membutuhkan tersebut juga membutuhkan gengsi.
Tapi tentu masih ada manusia yang memiliki rasa syukur, bagi yang pandai bersyukur maka rejekinya akan ditambah. Semoga kita dimasukkan dalam golongan orang-orang yang pandai bersyukur. Amin
Sambil nonton match aston villa vs liverpool, ane coba browsing tivi via internet, mumpung lagi jeda matchnya yang sementara unggul buat tim tamu lewat gol sturidge. Terlintas sebuah pesan layanan masyarakat yang dikeluarkan oleh BKKBN, yup pernikahan dini.
Anjuran dari BKKBN agar anak muda menunda pernikahan sampai memasuki usia ideal.
Sebetulnya pernikahan dini bukanlah hal yang buruk, yang buruk justru berzinahan dini, masih sekolah sudah pada zina, masih muda sudah suka berbuat mesum, senang dengan kemaksiatan. Malu dong ...
Kemesuman dan kemaksiatan itu menurut ane adalah hal paling gampang yang bisa dilakukan oleh semua manusia. Udahlah kita terbuka aja, emang iya kan? Apa susahnya nurutin hawa nafsu? Yang susah itu menjaga diri agar tidak menuruti hawa nafsu! Udah jelas kok mana batasan halal dan haram.
Jadi jauh lebih baik nikah dini daripada zina dini ! Because Zina Dini sudah terlalu WAJAR di zaman ini.
Malu dong malu, disekolahin sampai Perguruan Tinggi, dibayarin biaya hidup sama orang tua, dikasih uang jajan dengan harapan orangtua bisa mencukupi dan membahagiakan anaknya... eh, malah anaknya kebablasan, suka dugem lah, suka miras lah, suka zina lah, khusus yang cowok sering bawa cewek ke kamar kos lah. Malu ! Kasihan orangtua kita. Yang cewek juga gitu, jangan mau dibego-begoin sama cowok, kalau kalaian ZINA tuh cewek yang nanggung lebih banyak AKIBATNYA.
Saat ini orang lebih menghargai perzinaan dini ketimbang nikah dini .
Bahkan iklan BKKBN memprovokasi orang untuk menunda nikah, sedang Menteri kesehatannya bagi-bagi kondom gratis. Bagi kondom gratis untuk apa? Biar meminimalisir penyebaran penyakit kelamin karena banyak orang yang melakukan ZINA. Buat yang pengen tau lokasi bagi-bagi kondom silahkan ke sini
You Must Be Kidding, kalau gitu ngapain para anak muda diprovokasi untuk menunda nikah?
Klop banget, generasi muda disuruh menunda nikah, tapi terus-terusan dipersilahkan untuk menyalurkan hasrat seksualnya!
Ujung-ujungnya yang cewek hamil diluar nikah, yang cowok gak mau tanggung jawab, terus aborsi.
Aborsi? Tak seorangpun menginginkannya.
Bagaimana ? masih mau nunda nikah dini? nikah dini sangat jauh lebih terhormat daripada zina dini. Yang perzinaan dini didiamkan dan disupport kondomnya , yang nikah dini dituduh macam-macam. Yang pedofil lah yang suka daun muda lah yang terlalu dini lah, BASI ! liat esensinya aja, nikah perbuatan halal, zina perbuatan haram. Semua agama pasti juga mengakui itu.Kita semua tinggal komparasi argumen, difikir, kemudian dapatlah pencerahan, nikah dini lebih baik.
Mari berfikir Cerdas
BETAPA Allah SWT sangat menjaga seorang wanita. Lihat saja, aturan menutup tubuh saja sudah dibedakan dari lelaki. Ini tentu saja untuk menjaga fitnah bagi wanita. Maklum, berbeda dengan lelaki, setiap lekuk tubuh wanita berpotensi mengundang kaum lain jenis. Termasuk juga di kepalanya. Jika tidak pandai-pandai mendalami dan memahami agama, mungkin kepala wanita bisa menjadi sumber dosa. Kenapa?
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Allah Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5. Memakai bulu mata palsu.
Fatwa: “…Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…” (Disampaikan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari 4886).
8. Membuat tatto.
Lihat point ke-7.
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah). Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si wanita lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat point ke-7.
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas. Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426 H/2005 M.
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam.
jagalah diri kita dan keluarga kita dari panasnya api neraka.

