Wednesday, August 28, 2013


Belanja online saat ini sudah umu dilakukan. Karena kepraktisannya dan semakin terbatasnya waktu karena kesibukan. Mungkin saat ini orang berburu barang secara online hanya untuk membeli elektronik, gadget, komputer, baju. Tapi tidak menutup kemungkinan beberapa bulan lagi banyak yang membeli nasi uduk secara online.

Enaknya belanja online, anda hanya perlu terhubung ke internet saja. Tak perlu berpanas-panas keluar rumah, berdesak-desakan di angkot, ngantri di kasir seperti ngantri sembako. Cukup duduk depan monitor yang terhubung internet, lalu klak-klik, negosiasi, transfer, dan tinggal tunggu barang yang dibeli nyampai di rumah. Tak perduli anda berada di Desa Sitanggal, sementara penjual ada di Irian atau bahkan di Afrika.

Di dunia nyata pedagang yang tidak jujur banyak padahal sudah face-to-face, di dunia maya juga sama. Karena kejujuran itu tergantung pada individunya bukan sarananya. Risiko terbesar adalah anda menjadi korban penipuan saat transaksi belanja online. Modusnya macam-macam, ada yang menggunakan gambar orang lain untuk barang yang ditawarkan, ada yang menggunakan alamat dan nomor rekening palsu lalu setelah uang dikirim barang tidak dikirim. Ada juga yang model mempermainkan pembeli dengan melibatkan pihak ketiga seolah-olah kita salah transfer uang ke suatu rekening dan diminta untuk transfer dulu sebelum uang tersebut dikembalikan, dan sebagainya.

Nah, sebenarnya semuanya bisa kita antisipasi asalkan kita tetap hati-hati, tetap menggunakan akal sehat saat bertransaksi, dan mencari refensi sebanyak-banyaknya tentang penjual. Jika perlu dilacak dulu keberadaannya sampai di darat. Nah apabila memang tindakan antisipasi sudah dilakukan tetapi tetap saja tertipu, berikut ini ada cara yang bisa ditempuh meskipun tidak menjamin 100% uang bisa kembali.

Satu-satunya cara yang saat ini dianggap paling efektif adalah dengan BLOKIR REKENING Penipu.

Apabila anda tertipu, dan sudah yakin tertipu (pastikan benar-benar sudah terbukti bahwa anda tertipu), lakukan hal berikut untuk proses blokir rekening.
1. Pergi ke kantor Polisi, minta buat surat BAP laporan korban penipuan. Juga minta SKCK.
2. Pergi Bank rekening penipu (misal BCA, Mandiri atau lainnya), Ke Costumer Service untuk minta pemblokiran, dengan membawa dokumen berikut:
- surat BAP laporan penipuan dari polisi.
- Print Out transaksi pada situs atau forum jual beli tersebut (beserta bukti-bukti lain)
-  SKCK (biasanya diminta)
-  Kartu Keluarga Asli
-  Bawa materai untuk formulir laporan dsb (bawa 3 lembar materai 6.000)
-  TS bawa Pengacara (kalau perlu)

Nah setelah proses blokir rekening dikabulkan,Penipu tidak akan bisa menarik uang dari rekening tersebut ataupun lain-lainnya kecuali ada pencabutan blokir rekening dari Anda.

Jika blokir rekening tidak membuat jera Penipu, bawa kasus nya ke Pengadilan (penjara)

Untuk meminimalisir kemungkinan menjadi korban penipuan jual beli online, cocokan data penjual dengan modal nomer HP penjual dengan lokasi tokonya. Caranya ? klik disini terus masukkan nomer HP pedagang. nanti bisa ketahuan di mana nomer tersebut di daftarkan. Untuk lebih amannya lagi pilih toko online yang menggunakan fix number yang biasanya di keluarkan oleh PT. TELKOM.

Selamat berbelanja Online dengan tetap waspada

{ 1 comments... read them below or add one }


HITSTAT

Total Pageviews

Popular Post

- Copyright © 2013 Catatan Harian Awanul Hamzah| Powered by Blogger