Tuesday, July 30, 2013
Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan pakaian baru, perlengkapan alat Sholat, hidangan lezat di Hari Raya atau sekedar melepas penat bersama keluarga.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.
Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.
Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.
Menurut PER.04/MEN/1994 pasal 3, besarnya THR adalah sebagai berikut:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan: jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
Mereka meminta THR ke toko-toko atau kantor-kantor, entah siapa yang mempekerjakan mereka dan kenapa mereka meminta THR kepada kami padahal kami tak pernah mengenal mereka dan tak pernah pula mereka melamar pekerjaan kepada kami, sehingga merekapun bukan karyawan kami.
THR tak pantas diberikan kepada mereka dari kantor kami, tapi kemungkinan ada sedikit sedekah buat berbagi.
Tapi jika 1 atau dua ormas mungkin bisa ada artinya sisihan hasil usaha kami untuk dibagikan tapi jika ada puluhan ormas yang minta ? apakah modal kami tidak ke ambil ? karena mereka jika diberi sedikit malah ngamuk bukannya berterimakasih.
Semoga tidak terjadi di wilayah anda.
Related Posts :
- Back to Home »
- keamanan , ormas , preman , THR »
- Ormas Minta THR